KPM PKH dan BPNT Lolos Kartu Prakerja Status Bansosnya Bakal Dicabut? Cek di Sini Jawaban dan Penjelasannya

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:41 WIB
KPM PKH dan BPNT bisa mengikuti program Kartu Prakerja. (surabaya.go.id)
KPM PKH dan BPNT bisa mengikuti program Kartu Prakerja. (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Buat para penerima manfaat yang sudah mendapatkan dana merasakan manfaat dari pencairan bansos PKH dan BPNT, kami ucapkan selamat.

Sementara bagi KPM yang belum, harap bersabar ya. Mengingat pencairan bantuan reguler BPNT dan PKH masih dicairkan hingga akhir Juni 2024 ini.

Jadi buat KPM yang masih belum terisi rekening kartu KKSnya, bisa bisa tenang dan menunggu saja pencairannya. 

Selama Anda masih menjadi penerima bansos yang terdaftar di DTKS, 90 persen bantuan Anda bakal tercairkan.

Baca Juga: Ada Kejutan dari Presiden Jokowi Jelang Idul Adha, Bansos Ini akan Dilanjutkan Pencairannya untuk 22 Juta KPM

Nah meskipun PKH atau BPNT belum cair, KPM Mash bisa mendapatkan bonus tambahan dari pemerintah.

KPM PKH dan BPNT bisa mendaftarkan diri program Kartu Prakerja yang kini sudah memasuki gelombang 69.

Apabila Anda lolos, Anda bisa memperoleh dana Rp 3,4 juta untuk membeli pelatihan, Rp 700 dana insentif dan survei.

Tak hanya itu, KPM juga bisa mendapatkan insentif lagi hingga Rp 1 juta jika membeli pelatihan di skill academy dan menyelesaikan pelatihannya.

Bagi Anda yang minat, bisa daftar dengan mengakses link resmi Kartu Prakerja. Perlu diingat pendaftaran terakhir gelombang 69 akan ditutup hari ini pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Termasuk Rice Cooker Gratis, Ini Daftar 9 Bansos yang Bakal Cair Juni 2024 Sebelum Idul Adha

Nah muncul pertanyaan apakah KPM PKH dan BPNT yang lolos Kartu Prakerja status bansosnya akan dicabut?

Melansir dari berbagai sumber, bagi KPM PKH dan BPNT yang lolos Kartu Prakerja status bansosnya tidak akan dicabut.

Mengingat saat ini Kartu Prakerja sudah dialihkan lagi menjadi pelatihan skill, bukan bansos lagi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X