Kabar Gembira! BPNT Tahap 4 Cair di KKS Mandiri untuk Wilayah Sulawesi Selatan, KPM Fix Dapat Rp400 Ribu

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:58 WIB
Kabar Gembira! BPNT Tahap 4 Cair di KKS Mandiri untuk Wilayah Sulawesi Selatan, KPM Fix Dapat Rp400 Ribu (ist)
Kabar Gembira! BPNT Tahap 4 Cair di KKS Mandiri untuk Wilayah Sulawesi Selatan, KPM Fix Dapat Rp400 Ribu (ist)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira, karena BPNT tahap 4 sudah cair di KKS Mandiri untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Dengan alokasi dua bulan yakni Mei dan Juni 2024 sehingga KPM bisa mendapatkan dana Rp400 ribu.

Yang telah ditunggu oleh para penerima manfaat di berbagai daerah karena bantuan BPNT tahap 4 telah cair di bank Mandiri.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Mei-Juni Rp 400.000, KKS BSI Sudah 80 Persen, BNI 20 Persen, Mandiri dan BRI?

Tadinya bansos ini baru cair di tiga bank saja yakni BRI, BNI dan BSI, namun tak berselang waktu lama bank Mandiri juga sudah cair.

Apalagi dalam status SIKS-NG oleh pendamping sosial jika bantuan ini sudah SI alias Standing Instruction.

Maka tak heran, jika 4 bank himbara sudah melakukan top up kepada masing-masing rekening KPM.

Sementara itu, melansir dari grup facebook PKH dan BPNT pada hari ini 4 Juni 2024.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! BPNT Mei Juni 2024 Fix Cair di 3 KKS Bank Ini, KPM Wajib Tahu

Ada tiga KPM yang membagikan bukti hasil struk penarikan bantuan pangan non tunai melalui aplikasi livin by mandiri.

Kemudian salah satu penerima manfaat yang mendapatkannya adalah ada di daerah Sulawesi Selatan.

Namun tercatat ada tiga orang yang diketahui pada hari Senin malam sudah mendapatkan pencairan dana sebesar Rp400 ribu.

Kendati demikian bisa dipastikan pencairan ini masih belum merata di semua wilayah, bagi KPM yang belum mendapatkan bisa mengecek via fitur perbankan.

Baca Juga: Selamat KPM Pemilik NIK KTP Ini Langsung dapat 3 Uang Bansos BPNT dan PKH Cair Mei Juni 2024, Cek Saldo di KKS Bank Himbara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X