Kemensos Beri Imbauan Khusus KPM Pemilik Kartu KKS yang Terima Bansos, Penerima Manfaat Wajib Tahu!

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:31 WIB
Kemensos beri Imbauan khusus bagi KPM pemilik kartu KKS. (surabaya.go.id)
Kemensos beri Imbauan khusus bagi KPM pemilik kartu KKS. (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah bansos reguler Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai sudah mulai dicairkan bertahap oleh bank penyalur.

Pencairan bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni terpantau sudah mulai masuk ke kartu KKS Merah Putih beberapa bank Himbara.

Bank BSI menjadi bank penyalur pertama yang menyalurkan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 kepada KPM via Kartu KKS.

Untuk penyaluran PKH, diperkirakan akan selesai disalurkan hingga pertengahan Juni 2024 ini. Itu terpantau dari pencairan yang hampir 100 persen.

Berbeda dengan PKH, BPNT tahap 4 mulai disalurkan di bank penyalur selain BSI. Dikabarkan Bank BNI dan BRai sudah mulai tersalurkan.

Baca Juga: Tiba-tiba KKS BNI Cair Bansos BPNT Secara Serentak di Daerah Ini, BRI dan Mandiri Juga Cair?

Kini tinggal Bank Mandiri yang segera menyusul untuk penyaluran bansos BPNT tahap 4 alokasi Mei-Juni dengan nominal Rp 400 ribu.

Di tengah masifnya penyaluran bansos via kartu KKS, ada imbauan khusus dari Kementerian Sosial bagi KPM penerima bantuan.

Melansir Naura Vlog, Kemensos mengimbau agar KPM menggunakan atau memaksimalkan layanan M-banking untuk melakukan cek saldo masuk di rekening kartu KKS.

Khususnya bagi KPM yang jarak tempuh cukup jauh untuk menjangkau mesin ATM atau agen bank yang hanya sekedar ingin cek rekening sudah ada saldo masuk atau belum.

Ini tentu sangat menyulitkan KPM, sehingga penggunaan M-banking diharapkan mampu memudahkan KPM dalam melakukan cek secara berkala rekening kartu KKSnya.

Baca Juga: Resmi Dua Bank Ini Cairkan Saldo BPNT Rp 400 Ribu, Cek Secara Berkala!

Dengan menggunakan layanan M-banking, KPM juga tidak secara terus menerus menggunakan kartu KKS untuk cek rekening di ATM.

Yang mana hal ini bisa merusak kartu KKS jika digunakan terus menerus dalam jangka waktu yang relatif pendek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X