AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mempunyai sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos)
Tujuan adanya Bansos ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Salah satu Bansos yang kabarnya telah disalurkan mulai akhir Mei 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini diberikan kepada masyarakat telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika namanya tidak termasuk dalam Penerima Manfaat (PM), masyarakat bisa mengajukan diri dengan mengurus surat keterangan DTKS terlebih dahulu.
Agar mendapatkan surat keterangan DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini sebagaimana dikutip AyoBogor.com dari menpan.go.id.
Ada beberapa berkas atau syarat yang perlu dibawa ketika mengurusi surat keterangan DTKS.
Berkas tersebut yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah siap, bisa kunjungi kantor dinas sosial di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal.
Pertama, ajukan permohonan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan, seperti fotokopi KK dan KTP.
Kedua, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda berikan.
Ketiga, petugas akan menjelaskan proses penerbitan surat keterangan DTKS.