Sehingga pada tanggal 8 Mei 2024 kemarin, Kemensos telah mengadakan konferensi pers dimana ditekankan lagi dalam pemantauan usulan data yang berasal dar daerah.
Mekanisme yang terbaru diwajibkan untuk melampirkan foto dokumentasi telah dilakukannya musedes atau meskel pada saat pengusulan data masuk ke DTKS.
Apabila tidak ada bukti hasil dokumentasi kemudian langsung mengusulkan data, maka akan menajdi indikator usulan dari data daerah ini tidak di approve oleh pusdatin kesos.
Sehingga harus wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak bagi nama-nama yang terlampir diusulkan masuk ke DTKS.
Bisa dikatakan usulan ini diperketat lagi, sebab ada beberapa temuan yang sudah sampai ke pihak Kemensos.
Konferensi pers oleh Kemensos pada tanggal 8 Mei 2024 lalu juga menghimbau agar rutin melakukan musyawarah desa atau kelurahan setempat minimal 3 bulan sekali.
Perlu dilibatkan pihak RT/ RW maupun pendamping sosial.
Itulah informasi mengenai pengusulan data penerima bansos baik PKH maupun BPNT akan diperketat lagi mulai Juni 2024 ini.***