Cair Besok Senin! 6 Bansos Pemerintah Siap Cair Mulai 3 Juni 2024, Ada Nominal Bantuan Rp900.000 Juga Loh

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 07:49 WIB
6 Bansos Pemerintah Siap Cair Mulai 3 hingga 30 Juni 2024 (Info Bansos)
6 Bansos Pemerintah Siap Cair Mulai 3 hingga 30 Juni 2024 (Info Bansos)

Bantuan pangan non tunai yang menggunakan jasa PT Pos Indonesia masih terus disalurkan hingga saat ini untuk triwulan 2 periode April, Mei Juni dengan nominal Rp600.000.

Sedangkan pencairan melalui kartu KKS BRI, BNI, BSI dan Mandiri dicairkan untuk 2 bulan alokasi Mei Juni 2024 dengan nominal Rp400.000.

5. Bansos PBI

Bansos berupa non tunai di bidang kesehatan yaitu bansos PBI JKN.

Pemerintah juga membagikan bansos dana kesehatan kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.

Untuk besarannya sendiri adalah Rp42.000 per orang per bulan, berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, bantuan ini diberikan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan langsung dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

6. PKH

Bantuan program PKH masih terus disalurkan menggunakan jasa pos dan bank himbara.

Untuk penyaluran menggunakan jasa Pos Indonesia untuk triwulan kedua periode salur April, Mei dan Juni 2024 sebesar Rp600.000.

Sedangkan pencairan melalui kartu KKS BRI, BNI, BSI dana Mandiri dicairkan untuk 2 bulan alokasi Mei Juni 2024.

Baik yang cair di PT Pos Indoensia atau KKS bank himbara nominalnya tetap bervariatif tergantung dari banyaknya komponen di setiap keluarga KPM.

Maksimal jumlah kategori yang dibayarkan oleh keluarga PKH adalah 4 anggota keluarga.

Bantuan terendah yang lewat PT Pos Indonesia minimal Rp225.000 jika memiliki kategori anak SD saja dalam keluarganya.

Sedangkan untuk PKH yang melalui kartu KKS merah putih minimal Rp150.000 jika memiliki kategori 1 anak SD saja.

Untuk kategorinya sendiri juga bertambah untuk korban pelanggaran Ham berat yang di salurkan Rp2.700.000 per 3 bulan bila menggunakan jasa Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X