AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan beberapa program Bantuan Sosial (Bansos).
Salah satu Bansos tersebut bernama Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk pemilik rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sedang hamil.
Di kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita, masing-masing pemilik rekening KKS memperoleh Rp750.000 per tahap.
Apabila Bansos PKH tersebut ditotal, masing-masing pemilik rekening KKS mendapat Rp3 juta per tahun.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Bansos PKH untuk ibu hamil?
Inilah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH:
Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo Bansos 2024 dengan Mudah, Cukup Ikuti Langkah-Langkah Ini
1. Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
2. Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
3. Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
4. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota tempat tinggal.