Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Ibu Hamil? Begini Langkah-Langkah untuk Mendaftarkan Diri

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 16:28 WIB
Ilustrasi ibu hamil.  (Unsplash.com/ Camylla Battani)
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash.com/ Camylla Battani)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan beberapa program Bantuan Sosial (Bansos).

Salah satu Bansos tersebut bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termasuk pemilik rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sedang hamil.

Baca Juga: RESMI! Bansos BPNT Mei-Juni Sudah Cair di Hari Ini, KPM Dengan Bank Ini Dipersilahkan Untuk Cek Saldo di ATM Secara Berkala

Di kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita, masing-masing pemilik rekening KKS memperoleh Rp750.000 per tahap.

Apabila Bansos PKH tersebut ditotal, masing-masing pemilik rekening KKS mendapat Rp3 juta per tahun.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Bansos PKH untuk ibu hamil?

Inilah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH:

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo Bansos 2024 dengan Mudah, Cukup Ikuti Langkah-Langkah Ini

1. Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

2. Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

3. Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.

4. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota tempat tinggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X