Fix Cair Rp 400 Ribu via KKS Bank Himbara, Begini Cara Agar Dapat Bansos BPNT dari Kemensos

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 4 dan cara mendapatkan bantuan sembakod dari pemerintah. (Facebook)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 4 dan cara mendapatkan bantuan sembakod dari pemerintah. (Facebook)

 

AYOBOGOR.COM – Akhirnya keluarga penerima manfaat (KPM) akan bisa cairkan bansos BPNT Rp 400 ribu melalui kartu KKS bank Himbara.

Menyusul kabar mengenai bansos BPNT tahao keempat sudah masuk status Standing Intruction.

BPNT tahap 4 akan dicairkan dengan nominal bantuan yang akan masuk rekening KPM sebesar Rp 400 ribu.

Nominal Rp 400 ribu untuk bansos BPNT alokasi Mei dan Juni 2024.

Bagi yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, pastikan telah memenuhi kategori persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemensos.

Baca Juga: Alhamdulillah! BPNT Tahap 4 Alokasi Bulan Mei-Juni Sudah SI di Aplikasi SIKS-NG, KPM Siap-siap Terima Pencairan

Adapun kriteria menjadi penerima bansos BPNT yaitu masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin yang terdaftar di situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jumlah keluarga penerima manfaat bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.

Sebagai informasi, biasanya bansos BPNT dicairkan setiap bulan sebesar Rp 200 ribu setiap KPM.

Tetapi untuk alokasi Mei dan Juni, berdasarkan situs SIKS NG diketahui bahwa ada perubahan alokasi salur menjadi dua bulan sekaligus.

Penyaluran bansos BPNT alokasi Mei dan Juni 2024 akan masuk dibagikan melalui kartu KKS bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Bagi Anda yang ingin mendapat bansos BPNT, silahkan mempersiapkan diri agar bisa terpilih sebagai penerima bantuan.

Saat ini Kementerian Sosial mempunyai mekanisme baru dalam menentukan daftar KPM penerima bantuan.

Salah satunya dengan cara musyawarah bersama oleh perangkat desa dan petugas bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X