Berikut adalah gambaran nominal bansos PKH berdasarkan komponen
- Ibu hamil Rp3000.000 per tahun
- Anak Usia 0-6 tahun Rp3000.000 per tahun
- Anak SD Rp900.000 pertahun
- Anak SLTP Rp1.500.000 per tahun
- Anak SLTA Rp2000.000 per tahun
- Disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut usia/lansia 60 tahun ke atas Rp2.400.000 per tahun.
- Korban Pelanggaran HAM Berat Rp10.800.000 per tahun.
Metode pencairan kedua bansos ini terbagi menjadi dua, yaitu via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih.
Untuk pencairan yang dilakukan via PT Pos Indonesia yaitu setiap 3 bulan sekali, sedangkan via KKS merah putih untuk 2 bulan sekali.
Syarat untuk mendapatkannya kedua bansos ini tentu KPM harus terdaftar sebagaimana penerima manfaat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Pengajuannya melalui pihak Desa, berdasarkan hasil musyawarah Desa/Musdes yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Hal inipun disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam aturan terbaru pengusulan nama penerima bansos itu harus dari pihak Desa setempat.
Itulah informasi mengenai bansos BPNT tahap 4 alokasi Mei-Juni sudah SI baru-baru ini, KPM bisa Cek rekening secara berkala, semoga bermanfaat.***