AYOBOGOR.COM -- Saat ini ada tambahan kategori baru untuk keluarga penerima manfaat (KPM) BLT PKH tahap 3 alokasi Mei Juni 2024.
Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan terdaftar di situs DTKS Kemensos, berhak dapat bansos BLT PKH.
Uang bansos yang akan diterima sebesar Rp 900 ribu per bulan atau Rp 2,7 juta per tahap pencairan.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, kebijakan Kemensos yang menambah kategori penerima BLT PKH akan berlaku untuk pencairan tahap 3 alokasi Mei Juni 2024.
Dengan keputusan tersebut, sehingga saat ini ada 8 kategori masyarakat yang berhak untuk terdaftar sebagai KPM penerima BLT PKH.
Diketahui, BLT PKH adalah bansos rutin dari Kementerian Sosial yang dibagikan sepanjang tahun 2024 untuk 4 tahap.
Sekarang Ini penyaluran BLT PKH memasuki tahap 3 dengan rincian nominal yang akan diterima sebagai berikut:
Bansos PKH 2024 disalurkan kepada KPM kategori penerima dalam satu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap.
Lansia: Rp600.000 per tahap.
Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap.