RESMI! Kemensos Tetapkan Satu Kategori Tambahan Penerima Bansos PKH Mei-Juni, Cair hingga Rp 2,7 Juta

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:22 WIB
RESMI! Kemensos Tetapkan Satu Kategori Tambahan Penerima Bansos PKH Mei-Juni, Cair hingga Rp 2,7 Juta (Youtube Yoga faradika)
RESMI! Kemensos Tetapkan Satu Kategori Tambahan Penerima Bansos PKH Mei-Juni, Cair hingga Rp 2,7 Juta (Youtube Yoga faradika)

Jika sebelumnya KPM penerima bansos PKH hanya ada tujuh kategori, tahun ini bertambah satu hingga menjadi delapan kategori.

Setiap kategori tersebut masuk dalam jenis-jenis komponen yang layak menerima bansos PKH.

Komponen pertama kesehatan terdiri dari kategori ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.

Memiliki nilai bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau jika disalurkan per tiga bulan maka nominalnya adalah Rp 750 ribu atau Rp 500 ribu jika per dua bulan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Cair Duluan Bansos PKH Mei Juni di Rekening KKS BSI, KPM Segera Cek Saldo

Komponen selanjutnya yaitu komponen pendidikan yang terdiri atas kategori anak SD, SMP dan SMA sederajat.

Untuk kategori anak SD sederajat menerima dana bantuan senilai Rp 900 ribu per tahun.

Jika dicairkan per tiga bulan menjadi Rp 225 ribu atau Rp 150 ribu untuk pencairan per dua bulan.

Kategori SMP sederajat mendapat saldo bantuan sebesar 1,5 juta per tahun. Jika disalurkan per tiga bulan mendapat Rp 375 ribu atau jika disalurkan per dua bulan mendapat 250 ribu.

Baca Juga: Selamat! Lima Wilayah Ini Terima Bansos MRP, Saldo PKH Mei-Juni Cair di 2 Bank Ini? Cek Sekarang

Kategori anak SMA sederajat menerima dana bantuan PKH sebesar Rp 2 juta per tahun.

Bila disalurkan disalurkan per tiga bulan menerima Rp 500 ribu atau bila per dua bulan menerima Rp 333.333 ribu.

Komponen berikutnya yaitu kesejahteraan sosial yang terdiri atas kategori disabilitas berat dan lansia usia diatas 60 tahun.

Nominal bantuan untuk dua kategori ini sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Mitigasi Risiko Pangan Cair Hari Ini di 5 Wilayah, Cek Daerah Mana Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X