Alhamdulillah! Korban Human Trafficking Kini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Kemensos Canangkan Komponen Baru

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:10 WIB
Alhamdulillah! Korban Human Trafficking Kini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Kemensos Canangkan Komponen Baru (Pixabay/Sammisreachers)
Alhamdulillah! Korban Human Trafficking Kini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Kemensos Canangkan Komponen Baru (Pixabay/Sammisreachers)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengeluarkan komponen terbaru untuk Program Keluarga Harapan. korban human trafficiking kini bisa dapat bansos senilai Rp2,4 juta per tahun.

Selama ini keluarga penerima manfaat (KPM) hanya mengenal tiga jenis komponen PKH, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Ibu hamil dan anak balita yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk komponen kesehatan.

Baca Juga: Update Bansos BPNT Tahap 4 di SIKS-NG Hari Ini 23 Mei 2024 Fix Cair Rp400 Ribu?

Pelajar SD, SMP, dan SMA masuk komponen pendidikan. Kemudian lansia dan penyandang disabilitas masuk komponen kesejahteraan sosial.

Dilansir dari YouTube Diary Bansos, kini ada komponen PKH terbaru yakni pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, berarti korban human trafficiking bisa kini bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.

Perdagangan manusia (human trafficking) termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal ini karena perdagangan manusia melibatkan eksploitasi yang serius terhadap individu, termasuk perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Rekening Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini, Dana Sudah Cair di KKS Bank BSI, BRI dan Mandiri Begini Faktanya

Perdagangan manusia melanggar hak asasi manusia dasar seperti hak untuk kebebasan, kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara sewenang-wenang.

Organisasi internasional dan hukum internasional telah menetapkan upaya untuk mencegah dan menghukum perdagangan manusia sebagai bagian dari upaya melindungi hak asasi manusia.

Korban pelanggaran HAM berat bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp200 ribu per bulan.

Jika KPM tersebut memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) maka penyaluran bantuan sosial dilakukan per dua bulan sekali.

Baca Juga: Surat Perintah Pencairan BPNT Mei Juni 2024 Sudah Turun, Berikut Hasil Cek Saldo PKH BPNT Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X