Saldo Rp400.000 Masuk di KKS BSI, Apakah Bantuan BPNT Mei Juni 2024? Cek Faktanya

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi ada saldo masuk ke kartu KKS BSI, BPNT tahap 4 cair? (Pixabay )
Ilustrasi ada saldo masuk ke kartu KKS BSI, BPNT tahap 4 cair? (Pixabay )

AYOBOGOR.COM – Kabar pencairan saldo Rp400.000 masuk di KKS bank BSI, apakah untuk pencairan BPNT Mei Juni 2024?

Ada kabar gembira terkait pencairan saldo bantuan sosial sebesar Rp400.000, beredar ini adalah pencairan untuk bansos BPNT tahap 4 alokasi Mei Juni 2024.

Ikuti kabar dan informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Diary Bansos.

Informasi pertama terkait dengan fenomena adanya saldo masuk sebesar Rp400.000 di KKS bank BSI tepatnya kemarin, 23 Mei 2024.

Baca Juga: Serentak! 3 KKS Bank Mencairkan Bansos Rp400.000, Ini Update Pencairan BPNT PKH Mei Juni 2024 di SIKS-NG

Ada salah satu KPM yang share bukti pencairan bantuan sosial dengan keterangan untuk bansos sembako yang nominalnya Rp400.000.

Ada yang mengklaim bantuan tersebut untuk BPNT Mei Juni 2024 dan ada juga yang beranggapan bahwa itu adalah hoax karena bantuan BPNT Mei Juni 2024 masih belum tersalurkan.

Di hari yang sama juga, 23 Mei 2024 ada transaksi pencairan bantuan PIP dengan nominal Rp250.000 melalui KKS bank BSI.

Padahal bansos PIP nominalnya tidak ada yang Rp250.000.

Dimana setelah ditelusuri lagi, kemungkinan besar untuk bantuan yang dicairkan sebanyak Rp250.000 ini PKH.

Baca Juga: Truk Sampah DLH Kembali Beroperasi, Dipastikan Oleh Pj Wali Kota Bogor

Hal tersebut dikuatkan dengan KPM yang share bukti struk tersebut melalui caption salah diklik oleh agen BSInya.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa pencairan sebesar Rp400.000 melalui KKS bank BSI dengan caption bansos sembako ini bisa saja untuk PKH Mei Juni 2024.

Karena merujuk untuk status keterangan PKH Mei Juni 2024 di SIKS-NG supervisor kabupaten/ kota yang sudah berubah menajdi SI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X