Kabar Bahagia! Bansos Rp900 Ribu Akan Cair Sekaligus PKH Tahap 3 Dan BPNT Tahap 4, Cek Faktanya di Sini

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kartu KKS. BPNT Tahap 4 siap cair. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kartu KKS. BPNT Tahap 4 siap cair. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Bansos sebesar Rp900 Ribu akan cair bersamaan dengan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Banyak KPM yang belum mengetahui terkait adanya bansos yang akan cair dalam waktu dekat selain PKH dan BPNT. 

Bantuan senilai Rp900 tersebut diprediksi akan cair sebelum bulan Juni 2024, itu artinya dalam waktu dekat bantuan sudah mulai salurkan kesejumlah wilayah. 

Baca Juga: Penyaluran Bantuan MRP Sembako di Provinsi Sumatera Selatan Hari Ini 24 Mei Tahun 2024, Segera Cek Apakah Desa Kalian Termasuk

Di tahun 2023 lalu, bantuan langsung tunai ini sudah dibagikan kepada keluarga yang termasuk dalam kategori miskin esktrem diberbagai daerah. 

Di tahun 2024 ini, bantuan tersebut kembali disalurkan dengan nominal Rp900 Ribu. 

Sebenarnya bansos apakah yang cair tersebut? Bantuan berupa uang tunai yang akan cair dalam waktu dekat tersebut merupakan bansos BLT Dana Desa. 

Bantuan tersebut kembali disalurkan dengan nominal pencairan Rp300 Ribu untuk alokasi satu bulan. 

Baca Juga: Cek Fakta! Bansos BPNT Mei Juni 2024 Cair di 3 KKS Ini, Sudah Ada Saldo Masuk Rekening?

Dibeberapa daerah pun sudah ada yang melakukan proses pencairan BLT Dana Desa untuk 3 bulan sekaligus sebesar Rp900 Ribu. 

Jadi perlu dipertegas bahwa setiap keluarga yang menerima pencairan BLT DD sebesar Rp900 Ribu itu merupakan penyaluran untuk alokasi 3 bulan sekaligus. 

Namun perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan tersebut dan berikut ini adalah rincian syarat penerima BLT Dana Desa. 

1. Keluarga yang tidak terdaftar atau belum pernah mendapatkan bansos PKH maupun BPNT

Baca Juga: Cek Sekarang! BPNT Cair Double di Bank Ini, Cek Update Pencairan PKH Mei Juni 2024 di KKS Bank BNI, BRI dan Mandiri Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X