2 Jenis Bantuan Sosial Cair Lewat Kartu KKS untuk Alokasi Bulan Mei-Juni Tahun 2024, Pastikan Anda Masuk Daftar Penerima

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 08:52 WIB
Ada dua bansos yang cair via kartu KKS, PKH dan BPNT. Pastikan ANda dapat. (Kemensos)
Ada dua bansos yang cair via kartu KKS, PKH dan BPNT. Pastikan ANda dapat. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Terdapat 2 jenis bantuan sosial (bansos) yang cair di bulan ini melalui kartu KKS atau merah putih.

Bantuan tersebut ialah bantuan reguler yang dicairkan setiap satu atau dua bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Bansos reguler ini tidak lama lagi akan dilakukan pencairannya karena statusnya di aplikasi SIKS-NG hanya membutuhkan 2 tahapan lagi untuk bisa cair.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap bersabar dan menunggu apabila saat mengecek di situs cekbansos.kemensos.go.id dan tidak menemukan perubahan periode salurnya menjadi Mei-Juni 2024.

Sebab statusnya ini baru muncul di aplikasi SIKS-NG milik pendamping sosial atau operator SIKS-NG, dan belum ter-update di situs atau aplikasi Cek bansos.

Baca Juga: Destinasi Wisata Danau yang Ada di Bogor Jawa Barat, Salah Satunya Dibangun Sejak Tahun 1868

Lantas apa 2 jenis bantuan sosial yang cair di kartu KKS di periode Mei-Juni tahun 2024? Simak selengkapnya di sini.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada hari Jumat (24/5/2024), bahwa bansos tersebut adalah PKH dan BPNT.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH sudah berstatus Standing Instruction atau "SI" di aplikasi SIKS-NG Kabupaten/kota, tapi bagi pendamping sosial masih berstatus "SPM".

Periode salurnya juga menunjukkan bulan Mei-Juni tahun 2024 dengan nominal bantuan yang akan disesuaikan dari jumlah komponen yang mengisi keluarga.

Terpantau bansos ini telah cair duluan untuk bank wilayah provinsi Aceh, yaitu bank BSI, dan sudah disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Mei Juni 2024 Dikabarkan Cair di Rekening Bank Mandiri untuk KPM Wilayah Ini Nominal Rp800 Ribu

Oleh karena itu, KPM tenang saja dan menunggu pencairannya karena waktu penyalurannya ini berbeda-beda sesuai dengan termin yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X