Bansos Rp 300 Ribu Mendadak Cair Hari Ini, Bukan PKH Tahap 3 atau BPNT Tahap 4 Tetapi Bantuan Jenis Ini

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 08:33 WIB
KPM menerima bantuan BLT Dana Desa Rp 300 ribu perbulan (humas Polri)
KPM menerima bantuan BLT Dana Desa Rp 300 ribu perbulan (humas Polri)

AYOBOGOR.COM – Ada bansos kembali mendadak cair Mei 2024, cek apakah PKH tahap 3 atau BPNT tahap 4.

Bansos ini langsung diterima oleh KPM tanpa rekening BSI dan BRI untuk sejumlah KPM yang terdaftar di situs terpadu kesejahteraan sosial (DKTS).

Bansos yang dimaksud adalah BLT Dana Desa periode salur Januari hingga Juli 2024 dengan nominal yang diterima Rp 300 ribu perbulan.

Baca Juga: RESMI! 2 Bansos Cair Dalam Waktu Dekat Ini, Pencairan Nominal Rp 300.000 dan Rp 400.000

Misalnya di Desa Tambelang, Kabupaten Cirebon, BLT Dana Desa dibagikan secara langsung ke 15 KPM yang dinyatakan memenuhi persyaratan menerima bantuan.

Kemudian pembagian BLT Dana Desa juga berlangsung di desa Julah, Provinsi Bali dengan sasaran 30 KPM.

Diketahui bahwa BLT Dana Desa berasal dari anggaran dana desa yang turun setiap tahun dari Pemerintah pusat.

BLT Dana Desa diberikan hanya untuk masyarakat di desa yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Benarkah KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Juga? Ada Keterangan Pemerintah, Cek Faktanya

Kemudian syarat lain jadi penerima BLT Dana Desa adalah KPM tersebut tidak tercacat sebagai penerima BLT PKH dan BPNT.

Biasanya alokasi salur BLT Dana Desa setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang diterima sebesar Rp 900 ribu.

Artinya, untuk jadwal pencairan BLT Dana Desa dan nominal besaran yang disalurkan ke KPM untuk setiap desa berbeda-beda tergantung kebijakan desa masing-masing.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BLT Dana Desa bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Update Bansos BPNT Tahap 4 di SIKS-NG Hari Ini 23 Mei 2024 Fix Cair Rp400 Ribu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X