Jangan Salah! Inilah Perbedaan KPM yang menerima Bansos BPNT Murni, PKH Murni dan BPNT plus PKH Tahun 2024, Simak Selengkapnya di Sini

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 06:22 WIB
Perbedaan KPM BPNT murni, PKH murni, dan BPNT plus PKH. (Kemensos.go.id)
Perbedaan KPM BPNT murni, PKH murni, dan BPNT plus PKH. (Kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih banyak yang bingung terhadap tiga golongan penerima yang mendapatkan bantuan Pemerintah.

Bantuan sosial yang bulan Mei ini dipastikan cair salah satunya adalah bantuan reguler berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini kedua bansos tersebut sudah berstatus "berhasil cek rekening" di aplikasi SIKS-NG dan membutuhkan beberapa tahapan lagi untuk pencairannya.

Baca Juga: KPM Ketiban Rezeki! Bansos PKH Tahap 3 Cair di KKS Bank Ini, Update BPNT Hari Ini Apa Cair Juga? Simak Faktanya

Tetapi untuk bantuan PKH meskipun belum berstatus Standing Instruction (SI), hari ini sudah tersalurkan kepada beberapa KPM di bank BRI wilayah provinsi Aceh.

Mereka menerima saldo bantuan di tahap 3 alokasi bulan Mei-Juni 2024, nominal yang diberikan pun beragam sesuai dengan jumlah komponen yang mengisi keluarganya masing-masing.

Kemudian bantuan BPNT sudah masuk di tahap 4 alokasi bulan Mei dengan nominal bantuan yang akan diterima sebesar Rp 200.000 per bulannya kepada setiap KPM.

Dalam pembagian kedua bansos ini terdapat beberapa golongan yaitu ada KPM yang mendapatkan BPNT murni, PKH murni, dan BPNT plus PKH.

Baca Juga: Akhirnya! KPM Bogor Jawa Barat Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Tahap 4, Stok Beras Masih Aman Sampai Bulan Juni

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tiga golongan penerima manfaat itu, seperti pada seorang KPM yang menanyakannya di grup komunitas bansos di sosial media Facebook.

Postingannya ditanggapi oleh banyak pengguna, rata-rata mereka mengatakan jika BPNT murni atau PKH murni hanya mendapatkan satu jenis bantuan saja, kemudian kalau penerima BPNT plus PKH maka mereka juga akan memperoleh bantuan PKH juga.

Hal ini benar adanya, seorang KPM dikatakan sebagai penerima BPNT murni karena dinyatakan layak dan terkategori sebagai keluarga miskin di DTKS.

Nominal bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 200.000 per bulannya kepada setiap penerima manfaat.

Baca Juga: KPM BPNT Otomatis Cair Juga Bansos Dobel Total Rp 1.350.000, Begini Rincian Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X