Ada Kabar PKH Tahap 3 Sudah SI, Detik-detik Penyaluran Bansos Sebentar Lagi Cair? Ini Hasil Update Terbaru Pantauan SIKS-NG Hari Ini

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 11:19 WIB
Ada Kabar PKH Tahap 3 Sudah SI, Benarkah? (youtube.com/@Jalan SN)
Ada Kabar PKH Tahap 3 Sudah SI, Benarkah? (youtube.com/@Jalan SN)

AYOBOGOR.COM -- Ramai jadi perbincangan soal adanya postingan di media sosial yang mengabarkan jika PKH tahap 3 sudah SI.

Tak sedikit penerima manfaat yang bertanya-tanya mengenai benar atau tidak postingan yang mengabarkan soal bansos keluarga harapan tersebut.

Seperti diketahui, PKH tahap 3 merupakan salah satu bantuan reguler dari pemerintah yang kini sedang dalam proses menuju pencairan.

Beberapa hari lalu secara umum, penyaluran PKH dan BPNT alokasi April Mei Juni di PT Pos Indonesia sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: KPM Jangan Bingung! Status SPM Bansos PKH Mei Juni 2024 Pagi Ini Masih Hilang, Ternyata Ini Maksud dan Alasannya

Dan kini pemerintah bersiap untuk penyaluran yang khusus dilakukan bagi pemilik kartu KKS Merah Putih.

Sudah ditentukan, jika bantuan PKH akan dilakukan penyaluran di kartu KKS untuk periode Mei-Juni 2024.

Sedangkan untuk bantuan pangan non tunai atau BPNT, akan disalurkan untuk 1 periode saja, yakni Mei 2024.

Yang aman KPM akan mendapatkan bantuan dari BPBT sebanyak Rp 200 ribu saja.

Dan untuk penerima keluarga harapan, akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki. Tentunya jugabakal ada penyesuaian nominal salur mengingat hanya dicairkan untuk 2 bulan.

Baca Juga: SERENTAK! 2 Bansos Cair Hari Ini di Berbagai Daerah, Mulai dari Bantuan Pangan hingga BLT Rp1.8 Juta per KPM

Nah apakah benar PKH tahap 3 sudah SI di aplikasi SIKS-NG sehingga penyaluran bakal sebentar lagi cair?

Melansir dari channel YouTube Dunia Bansos, update terbaru di aplikasi SIKS-NG hari ini terpantau status PKH tahap 3 masih menghilang.

Yang mana sebelumnya, kolom cek berhasil rekening sudah terisi dan kolom SP2D sudah muncul indo sudah SPM atau Surat Perintah Membayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X