Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 10:02 WIB
Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini (instagram.com/@niluhmintarini)
Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini (instagram.com/@niluhmintarini)

AYOBOGOR.COM -- Tak kunjung cair, akhirnya bansos PKH murni susulan cair mulai hari ini, senin 20 Mei 2024 di wilayah ini.

Baik bansos PKH dan BPNT penyaluran via PT Pos sudah mulai dilakukan sejak sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

Meskipun demikian beberapa KPM memang masih belum mendapatkan bantuan tersebut.

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook @Uning Nophie Ale, mulai hari ini akan dibagikan bansos PKH murni susulan untuk cluster K.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Langsung di Aplikasi SIKS-NG Senin 20 Mei 2024, Benarkah Status Sudah SI?

Pencairan tersebut dilakukan di wilayah Desa Hampalit, Katingan Hilir, Kalimantan Tengah.

Bansos yang dicairkan adalah untuk tahap 2 penyaluran via PT Pos Indonesia.

Dalam unggahan tersebut disertakan pula daftar nama, alamat dan kode pengambilan di kantor Pos untuk 84 KPM.

Bagi KPM Desa Hampalit yang namanya disebutkan dalam daftar tersebut bisa mengambil bantuan ke Kantor Pos Kareng Pangi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH Cair di Rekening KKS Bank BSI, Benarkah Hilal Pencairan Bansos Mei Juni?

Pengambilan dapat dilakukan mulai hari ini, Senin 20 Mei hingga Sabtu, 25 Mei 2024.

Pastikan KPM mengambil bantuan sosial seusai dengan waktu yang telah dijadwalkan agar bantuan tidak hangus.

Selain itu, pastikan membawa identitas KTP, KK asli dan fotocopy KTP penerima.

Jika sedang berhalangan dan tidak dapat melakukan pengambilan bantuan sosial, hendaknya KPM segera menghubungi petugas maupun pencamping sosial.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Untuk Penerima Bansos PKH, BPNT, PIP, Mitigasi Risiko Pangan, KJP Plus, BLT Dana Desa dan Beras 10 kg Alokasi Mei dan Juni 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X