Ada Tambahan Bansos BPNT Murni Cair di Sejumlah Daerah Hari Ini via KKS BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri, Cek Faktanya

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 09:05 WIB
Ilustrasi KPM mencairkan bansos dari Kemensos melalui kartu KKS bank Mandiri (Website Kabupaten Kebumen)
Ilustrasi KPM mencairkan bansos dari Kemensos melalui kartu KKS bank Mandiri (Website Kabupaten Kebumen)

AYOBOGOR.COM - Ketahui ada kabar baik hari ini untuk para KPM di seluruh Indonesia.

Ada tambahan bansos BPNT murni cair melalui rekening kartu kesejahteraan sosial (KKS) di bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, BSI dan Mandiri.

Nominal bansos dari Kemensos dalam bentuk produk BPNT murni ini cair sebesar Rp 200 ribu.

Diketahui bahwa KPM penerima BPNT murni adalah penerima bansos yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT PKH.

Bansos BPNT diberikan untuk keluarga miskin dengan tujuan bisa membantu meringankan beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Informasi ini pertama diunggah oleh pengguna akun Facebook di Grup Informasi PKH Cair 2024.

"Info dong tdi sya cek ada saldo nya Rp 650 ribu, saya dapetnya bpnt murni. Wilayah mana yang BPNT murni sudah cair," tulis KPM.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Mei dan Juni 2024 Sudah SI dan Siap Cair Pada Hari Ini? Yuk Cek Faktanya di Aplikasi SIKS-NG

Sementara KPM pemilik nama Asyifa Irsyad juga menanyakan kebenaran informasi tersebut dan masih ragu bahwa BPNT murni sudah cair melalui rekening bank Himbara.

"Saya bpnt murni tp blm ngecek apa saya masuk ke PKH atau blm," ujar KPM.

Adapun KPM yang membagikan informasi bahwa bansos BPNT murni sudah cair berasal dari desa Gumulang Tonggoh, Cirebon.

Lalu ada KPM dari Ciamis yang sudah mencairkan saldo bansos BPNT sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian ada KPM dari Kudus Jawa, Tengah yang membenarkan BPNT KKS bank BNI sudah cair.

Sementara informasi dari akun Facebook Informasi bantuan pemerintah diketahui bahwa BPNT yang cair adalah periode bulan April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X