Sehingga nanti pihaknya bisa menilai apakah pendidikan terutama pendidikan tinggi masih akan menjadi hal yang eksklusif (khusus) atau menjadi hak dasar.
Seperti diketahui, anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk biaya pendidikan adalah sebesar Rp665 triliun atau sebesar 20 persen dari APBN.
Selain itu, sebelumnya Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan untuk menjawab aksi demonstrasi para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi terhadap kenaikan UKT.
Pembentukan Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan ini juga bertujuan untuk memastikan agar biaya pendidikan di Indonesia bisa tetap terjangkau.
Hal ini sebagaimana salah satu fungsi DPR yaitu sebagai lembaga pengawas yang dalam hal ini mengawasi pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.***