Alhamdulillah! Mulai Hari Ini, Minggu 19 Mei Hingga 20 Mei 2024, 3 Bansos Masih Dicairkan, KPM Kategori Ini Segera Merapat

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 13:24 WIB
Ilustrasi bantuan cair di tanggal 19 hingga 20 Mei 2024. (Youtube Pendamping Sosial)
Ilustrasi bantuan cair di tanggal 19 hingga 20 Mei 2024. (Youtube Pendamping Sosial)

AYOBOGOR.COM - Alhamdulillah, mulai hari ini, Minggu 19 Mei hingga 20 Mei 2024, ada 3 Bantuan Sosial (Bansos) yang masih dicairkan pemerintah.

3 bansos yang dicairkan mulai hari ini, Minggu, 19 Mei sampai 20 Mei 2024 akan diberikan kepada para KPM kategori tertentu.

Pasalnya, ketiga bansos ini hanya akan diberikan kepada beberapa kategori KPM saja, yang datanya diambil dari DTKS dan P3KE pemerintah.

Oleh karena itu, KPM kategori ini segera merapat, jenis bansos apa saja yang masih proses pencarian oleh pemerintah mulai hari ini hingga 20 Mei 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memang terus menyalurkan bansos tunai maupun non tunai sejak bulan April hingga Mei ini secara bertahap.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH BPNT Hari Ini 19 Mei 2024, Ada yang Cair Rp 400 Ribu Hingga Rp 650 Ribu!

Ada 2 mekanisme pencairan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu pencairan via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih Bank Himbara baik PKH maupun BPNT.

Nah, kali ini kita akan membahas deretan bansos yang masih terus dicairkan mulai hari ini hingga besok 20 Mei 2024, apa saja bansos tersebut? Berikut uraiannya di bawah ini:

1. Program Indonesia Pintar (PIP).

Diketahui, program PIP ini diberikan oleh pemerintah khusus untuk peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA Sederajat yang masuk SK nominasi penerima bantuan.

Rencananya, bansos ini akan disalurkan hingga besok 20 Mei 2024 di setiap daerah yang ada jadwal pencairan.

Karena pencairan ini dilakukan secara bertahap di masing-masing setiap daerah yang ada di wilayah Indonesia.

Bansos PIP ini juga diprioritaskan untuk para KPM BPNT dan PKH yang didalamnya terdapat komponen anak sekolah.

Bagi KPM kategori ini, sebaiknya datang dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam surat undangan dari pihak sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X