AYOBOGOR.COM - Ketua Barisan Relawan Anies Presiden (Bara Api) Indonesia, Iwan Tarigan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan berhasil memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2017 dengan mengalahkan Ahok, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017.
Kemenangan Anies saat itu tidak lepas dari kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Meskipun menyadari bahwa Anies dan Ahok pernah menjadi rival politik dan memiliki basis pendukung yang berbeda, Iwan tidak khawatir bahwa pendukung setia Anies akan meninggalkan mantan gubernur tersebut jika berpasangan dengan Ahok.
"Kita tidak khawatir (pendukung setia Anies pergi karena Ahok), karena kami sudah membincangkan hal tersebut," ujarnya dikutip dari Republika pada Jumat, 17 Mei 2024.
Baca Juga: Setelah PKH Tahap 3 Sudah SPM, Hari Ini Berubah Lagi di SIKS-NG, Jadi Apa?
Iwan juga menyatakan bahwa pihaknya berencana berkomunikasi dengan pimpinan PDIP untuk mendapatkan dukungan politik bagi Anies.
Sebelumnya, Bara Api telah berbicara dengan elite Partai Nasdem dan PKB untuk membuka jalan bagi dukungan partai-partai tersebut kepada Anies.
"Ini tinggal dilanjutkan dan kami membuka semua pintu dukungan partai ke Pak Anies," tambahnya.
Namun, meskipun mendapat dukungan dari kelompok relawan, kemungkinan terwujudnya duet Anies-Ahok masih sangat kecil.
Hal ini disebabkan oleh UU Pilkada yang melarang mantan gubernur menjadi cawagub di daerah yang sama.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa "itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," pada Jumat (10/5/2024).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga: Akhirnya SP2D Pencairan PKH BPNT Golongan Ini Sudah Turun, Apa Saja Itu?
Untuk memungkinkan pasangan Anies-Ahok maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, diperlukan revisi UU Pilkada yang berlaku saat ini.