Jokowi Lanjutkan Bansos Beras 10 Kg hingga Desember, Segera Cek Status Penerima di Link Ini!

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi (Website Bulog)
Ilustrasi (Website Bulog)

AYOBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per keluarga akan terus berlanjut hingga Juni 2024.

Sebelumnya, bansos beras ini pertama kali dibagikan pada September 2023 dan awalnya hanya diberikan untuk tiga bulan, yaitu hingga Oktober 2023.

Program ini bertujuan untuk menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Negara juga berharap distribusi bansos ini dapat diperpanjang hingga Desember 2024, namun hal ini akan tergantung pada ketersediaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, pemerintah telah memastikan penyaluran bansos beras 10 kg kepada 22.004.007 KPM dan sebanyak 1.446.809 keluarga rawan stunting (KRS) hingga bulan Juni 2024.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, Ada Informasi Bansos Masuk Rekening KKS, Cek Faktanya BPNT Tahap 4 Cair

Kriteria penerima bantuan ini mengacu pada data yang terdaftar dalam Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dengan adanya penyaluran bantuan beras ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih substansial dan membantu meringankan beban hidup bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek penerima bansos beras tahun 2024 secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah cara mengecek status penerima bansos:

1. Buka link: cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X