Hanya saja, di tahun 2024 ini, bantuan beras diberikan kepada KPM yang terdata di data P3KE Kemenko PMK.
Tujuannya adalah untuk menekan kecemburuan sosial terkait pencairan aneka bansos pemerintah.
Jika Anda tidak terdata di data Kemenko PMK, itu artinya di tahun ini Anda tidak bisa mendapatkan bantuan beras.
Namun untuk mereka yang terdata di DTKS, masih bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Seperti PKH, BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan dan lain-lain.