Artinya jadwal dan periode pencairan dari BLT Dana Desa berdasarkan keputusan dari kepala desa setempat.
Sebagai informasi, BLT Dana Desa adalah program bantuan sosial, dibagikan untuk warga miskin di desa tersebut.
Bagi warga di desa yang ingin dapat bansos BLT Dana Desa, silahkan daftar ke pengurus desa sesuai domisili Kartu tanda penduduk.
Syarat penerima BLT Dana Desa adalah, keluarga miskin yang tercatat di DTKS milik Kemensos.
Berikutnya, belum menerima BLT PKH dan BPNT.
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan status lansia, penyandang disabilitas dan fakir miskin. (*)