Kemensos Tetapkan Penerima Bansos BPNT Mei 2024, Pastikan Muncul Status Ini di SIKS-NG

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 12:03 WIB
Ilustrasi - Kemensos Tetapkan Penerima Bansos BPNT Mei 2024, Pastikan Muncul Status Ini di SIKS-NG (Kemensos RI)
Ilustrasi - Kemensos Tetapkan Penerima Bansos BPNT Mei 2024, Pastikan Muncul Status Ini di SIKS-NG (Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial telah menetapkan para KPM yang potensial menerima bansos BPNT Mei 2024.

Penerima bantuan sosial tersebut dibuktikan dengan status terbaru yang terupdate di SIKS-NG.

Pasalnya, status di SIKS-NG menjadi acuan informasi yang sangat valid terkait daftar penerima bansos BPNT Mei 2024.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos Hari Ini! KPM di Kabupaten Lebak Sudah Cair BPNT Rp200 Ribu di KKS Bank BRI, Buktikan Apakah Daerahmu Juga Cair

Memasuki pertengahan Mei 2024, Kemensos sedang mempersiapkan proses penyaluran bantuan sosial tahap sepanjutnya.

Maka tak heran jika sampai saat ini sudah perkembangan status yang signifikan di SIKS-NG.

Bahkan, diketahui sudah muncul daftar penerima bantuan sosial melalui aplikasi tersebut.

Lalu, bagaimanakah status penerima bansos BPNT Mei 2024?

Baca Juga: Cek Bansos PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Alokasi Mei Juni Hari Ini 15 Mei 2024 di Aplikasi SIKS-NG, 2 Bantuan Sebentar Lagi Cair

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel pada 15 Mei 2024, diketahui bahwa terpantau sudah ada perubahan status terbaru di SIKS-NG.

Bahkan, diketahui sudah muncul daftar penerima atau KPM yang potensial sebagai penerima bansos BPNT Mei 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Kemensos telah melakukan verifikasi rekening para KPM.

Dari proses verifikasi tersebut, kini Kemensos telah menerbitkan hasil verifikasi rekening di SIKS-NG.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Dana Desa 2024 Cair Sebesar Rp 900 Ribu di Wilayah Ini, Cek Segera Apakah Daerahmu Termasuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X