Rejeki Nomplok! KPM Dapat Bansos Beras 40 Kg Sekaligus, Pihak PT Pos Indonesia Beri Penjelasan

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 14:35 WIB
Rejeki Nomplok! KPM Dapat Bansos Beras 40 Kg Sekaligus, Pihak PT Pos Indonesia Beri Penjelasan (setkab.go.id)
Rejeki Nomplok! KPM Dapat Bansos Beras 40 Kg Sekaligus, Pihak PT Pos Indonesia Beri Penjelasan (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Umumnya bansos beras yang dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) adalah 10 kilogram per bulan. Tetapi ada KPM yang dapat 40 kg sekaligus.

Presiden Joko Widodo berjanji akan membagikan bansos beras 10 kilogram per bulan dari Januari hingga Juni.

Hari ini Jumat 10 Mei 2024 diketahui ada penyaluran bantuan beras di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

Baca Juga: Fix! Ada Saldo Masuk hingga Rp600.00 di KKS Bank Himbara Hari Ini, Saldo Kamu Sudah Terisi?

Menariknya, ada salah satu KPM yang membagikan kabar bahwa dirinya dapat bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 40 kilogram sekaligus.

Mengapa bisa demikian? Dilansir dari YouTube Naura Vlog, alasannya adalah karena surat undangan penyaluran bansos untuk KPM tersebut terselip di PT Pos Indonesia.

Jadi surat undangan itu digunakan untuk mengambil beras 10 kilogram per bulan.

Di dalamnya ada enam barcode untuk mencairkan beras dari Januari hingga Juni.

Baca Juga: Cair Hari Ini dan Besok, Simak Jadwal Penyaluran Bansos MRP di Jawa Barat, KPM Dimohon Bawa Surat Undangan!

Akan tetapi pihak PT Pos Indonesia lupa membagikan surat undangan penyaluran bansos beras kepada KPM tersebut.

Padahal namanya tercantum dalam daftar penerima. Oleh sebab itu keluarga penerima manfaat itu bertanya ke pihak desa mengenai hal itu.

Setelah dicek, karena memang ada kesalahan dari PT Pos Indonesia maka KPM mendapatkan beras 40 kilogram langsung untuk alokasi Januari hingga April.

Kejadian itu tentu tidak dialami oleh seluruh KPM di Indonesia, karena umumnya penyaluran dilakukan per bulan sejumlah 10 kilogram beras.

Baca Juga: Bansos PKH Rp1,5 Juta Dan Beras 10 Kg Cair di 6 Wilayah Ini! Cek Sekarang Wilayah Mana Saja Yang Termasuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X