Berkah Jumat! Tiga Bansos Cair Hari ini, Salah Satunya Periode Mei Juni, Apakah PKH dan BPNT?

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 11:56 WIB
Berkah Jumat! Tiga Bansos Cair Hari ini, Salah Satunya Periode Mei Juni, Apakah PKH dan BPNT? (instagram.com/@niluhmintarini)
Berkah Jumat! Tiga Bansos Cair Hari ini, Salah Satunya Periode Mei Juni, Apakah PKH dan BPNT? (instagram.com/@niluhmintarini)

Ada dua desa yang dijadwalkan menyalurkan bansos Yapi yaitu desa Kertasari dengan jumlah penerima sebanyak 14 anak yatim atau piatu.

Desa berikutnya yaitu desa Kalangsari dengan jumah penerima bansos Yapi sejumlah 6 anak yatim atau piatu. Dimana dana bantuan disalurkan melalui bank Mandiri untuk wilayah Rengasdengklok Karawang.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair di 35 Kecamatan Mulai Besok! Cek Sekarang Apakah Wilayahmu Termasuk

Nominal saldo bantuan yang akan diterima oleh anak-anak yatim piatu ini adalah Rp 400 ribu untuk alokasi dua bulan.

Berikutnya adalah penyaluran bantuan PKH susulan periode Maret –April validasi by system.

Dimana akhir-akhir ini banyak KPM yang mengaku telah menerima dana bantuan di rekeningnya dengan jumlah yang bervariasi.

Banyak yang mengira dana-dana tersebut sebagai dana bantuan BPNT atau PKH periode Mei-Juni 2024.

Baca Juga: Saldo Rp 500 Ribu di KKS Milik KPM, Apakah BPNT dan PKH Mei Juni Cair? Dua Bansos Disalurkan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024

Namun seperti hasil pengecekan di aplikasi SIKS-NG kedua jenis bantuan sosial ini belum ada keterangan SP2D atau lainnya selain periode salur baru.

Sehingga dapat dipastikan dana bantuan dari dua bantuan ini masih belum disalurkan untuk periode barunya.

Penyaluran saldo bansos yang saat ini sedang berlangsung adalah untuk bantuan susulan bagi penerima BPNT murni yang terpilih oleh sistem sebagai penerima bantuan PKH baru.

Baca Juga: Saldo Rp 500 Ribu di KKS Milik KPM, Apakah BPNT dan PKH Mei Juni Cair? Dua Bansos Disalurkan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024

Untuk bantuan sembako dan keluarga harapan periode salur bulan Mei atau Mei-Juni masih belum dimulai proses pencairannya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X