Bantuan sosial yang diberikan memiliki nominal Rp400.000 untuk alokasi Maret dan April 2024. Khusus bagi KPM YAPI sejak Januari belum menerima bantuan sosial ini akan mendapatkan nominal Rp800.000.
Terkait bantuan sosial YAPI ini ada beberapa aturan yang menyebabkan bansos tersebut tidak cair. Hal tersebut apabila orang tua si anak yatim atau piatu tersebut sudah menikah lagi dan si anak ikut orang tua sambungnya maka bansos tersebut tidak bisa dicairkan.
Kemudian si penerima bantuan YAPI ini sudah menikah juga tidak bisa dicairkan. Itulah informasi mengenai kabar gembira untuk SP2D bantuan sosial ini yang sudah cair berikut update pencairan bantuan MRP mulai besok 8 Mei 2024.***