Apabila tidak ada permasalahan di datanya, KPM bisa meminta surat referensi dari Dinas Sosial untuk mencairkan dana bantuannya ke PT Pos Indonesia.
Begitu pula dengan yang cair melalui kartu merah putih atau KKS, kalian bisa meminta surat referensi dari Dinas Sosial, kemudian meneruskannya ke pendamping sosial.
Setelah itu akan divalidasi oleh Kementerian sosial, dan barulah untuk tahap yang sebelumnya akan diproses untuk dicairkan.
Untuk mengetahui status kepesertaan kalian di bantuan sosial Pemerintah, kalian bisa mengakses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
Demikian informasi mengenai cara yang bisa kalian lakukan untuk mengambil pencairan di tahap sebelumnya yang belum sempat diambil, semoga bermanfaat.***