- Ibu hamil dan balita: Rp 750 ribu atau Rp 3 juta setahun
- Siswa SD: Rp 225 ribu atau Rp 900 ribu setahun
- Siswa SMP: Rp 375 ribu atau Rp 1,5 juta setahun
- Siswa SMA Rp 500 ribu atau Rp 2 juta setahun
- Lansia dan penyandang disabilitas Rp 600 ribu atau Rp 2,4 juta setahun.
Masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan dan berasal dari keluarga miskin diperbolehkan mengajukan diri mendaftar sebagai penerima bansos PKH.
Daftar PKH bisa melalui pengurus kelurahan setempat atau mendaftar secara online dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Daftar PKH secara online bisa melalui Aplikasi Cek Bensos Kemensos atau link Data Terpadu Kesejateraan Sosial.
Baca Juga: Mendadak Ada Saldo Rp600 Ribu di Rekening KPM, BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair? Cek Faktanya
Kemudian untuk cek penerima bansos PKH, terutama pimilik KTP dan KK berciri khusus ini bisa pakai aplikasi online di cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya, buka browser di HP, lalu kunjungi halaman cekbansos.kemensos.go.id. Berikutnya, pilih wilayah seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan.
Lalu isi identitas diri sesuai KTP dan KK dan masukkan kode yang muncul di layar situs. Terakhir klik “Cari Data” dan akan muncul daftar KTP dan KK berkategori khusus yang akan dapat dana dari Kemensos hingga Rp 750 ribu.
Itulah ciri KTP dan KK berciri khusus yang akan dapat dana Rp 750 ribu dari Kemensos. KPM silahkan buka link resmi untuk dapat bansos PKH. ***