AYOBOGOR.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim simpanan kepada nasabah senilai Rp237 miliar, yang dimiliki oleh 42.248 nasabah bank yang telah dilikuidasi. Pembayaran klaim ini dilakukan kepada para nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi oleh LPS sejak 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibaya," kata Dimas Yuliharto selaku Sekretaris Lembaga LPS dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.
Dimas menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenangan para nasabah BPR/BPRS dan memperkuat kepercayaan mereka terhadap sektor perbankan. Dalam periode empat bulan terakhir, sejak Januari hingga April, sudah terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi 10 BPR/BPRS oleh OJK.
Baca Juga: Selamat! 10.917 KPM PKH BPNT Golongan Ini Terima 2 Bansos Sekarang Juga, Cek Apakah Anda Termasuk
Berdasarkan data per 29 April 2024, total klaim simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS kepada nasabah dari 10 BPR/BPRS mencapai Rp237.179.989.417. Jumlah rekening yang terdampak mencapai 44.322, sedangkan jumlah nasabahnya sebanyak 42.248.
Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang telah dilikuidasi oleh LPS:
1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Dalam menjawab pertanyaan tentang kesiapan keuangan LPS menghadapi insiden bank yang terjadi dalam tahun ini, Dimas menyatakan bahwa insiden tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap keuangan LPS.
"LPS masih memiliki dana yang cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah," jelasnya.
LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun, yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Dana LPS berasal dari modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan yang dibayarkan oleh bank, dan hasil investasi.
Dimas juga mengungkapkan bahwa LPS terus melakukan langkah-langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS, seperti Perbarindo, untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui diskusi dan workshop. Selain itu, LPS memiliki sistem peringatan dini internal sehingga dapat mengidentifikasi gejala awal jika ada bank yang mengalami masalah. Kerjasama antara LPS dan OJK juga erat dalam memantau kondisi perbankan secara keseluruhan.
"Meskipun ada penutupan BPR, banyak BPR lain yang tetap sehat dan inovatif. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. LPS akan menjamin simpanan nasabah jika ada bank yang dicabut izin usahanya," tambahnya.***