Alhamdulillah KPM di Purwakarta Antre di Kantor Pos Hari Ini, Cairkan Bansos Tunai Rp975 Ribu

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB
Pencairan bansos via kartu KKS. Ilustrasi ada KPM yang cairkan bansos sebesar Rp975 ribu di PT Pos. (Facebook Info bansos Bpnt dan Pkh)
Pencairan bansos via kartu KKS. Ilustrasi ada KPM yang cairkan bansos sebesar Rp975 ribu di PT Pos. (Facebook Info bansos Bpnt dan Pkh)

AYOBOGOR.COM -- Hari ini, Selasa 30 April 2024, sejumlah penerima manfaat di Purwakarta, Jawa Barat, akan mencairkan bantuan sosial.

KPM di wilayah ini akhirnya menerima giliran pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Murni tahap 2.

Bantuan yang dicairkan dalam bentuk uang tunai untuk alokasi 3 bulan, yakni April-Juni 2024.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Serentak 30 April 2024 Via Transfer dan PT Pos Indonesia Nominal Rp600 Ribu hingga Rp1,8 Juta

Nominal yang berbeda dicairkan untuk setiap KPM sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Penyaluran bantuan PKH tahap 2 ini dilakukan melalui kantor pos di masing-masing wilayah.

Seperti pada unggahan akun Fitra Puspita di Facebook, yang mengaku akan mencairkan PKH Murni tahap 2 di kantor pos hari ini.

Besaran bantuan yang akan ia cairkan yakni senilai Rp975 ribu untuk alokasi April-Juni 2024 ini.

Melihat dari jumlah bantuan, diperkirakan penerima manfaat memiliki 2 komponen di dalam keluarganya.

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu Bagi KPM Golongan Ini Pada Selasa 30 April 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Mulai Pencairan Hari Ini?

Rinciannya yakni Rp750 ribu untuk komponen ibu hamil atau balita, diperkirakan hanya ada 1 komponen di antara kedua ini.

Lalu sisanya Rp225 ribu merupakan komponen anak yang masih bersekolah di SD.

Berikut ini besaran bansos PKH untuk masing-masing komponen:

- Besaran bantuan komponen ibu hamil sama dengan komponen balita, yakni Rp3 juta per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X