Ciri-Ciri Akun KPM Yang Cair Bertubi-tubi Bansos PKH Plus BPNT Via PT Pos Indonesia, Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 10:35 WIB
Ciri-Ciri Akun KPM Yang Cair Bertubi-tubi Bansos PKH Plus BPNT Via PT Pos Indonesia, Buka Laman Cek Bansos Sekarang
Ciri-Ciri Akun KPM Yang Cair Bertubi-tubi Bansos PKH Plus BPNT Via PT Pos Indonesia, Buka Laman Cek Bansos Sekarang

AYOBOGORCOM -- KPM wajib ketahui ciri-ciri akun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan cair bantuan sosial (bansos) PKH plus BPNT dengan penyalur PT Pos Indonesia.

Anda bisa mengetahui status penerimaan Anda melalui laman cekbansos yang bisa diunduh melalui android anda, atau melalui laman website cekbansos.kemensos.go.id

Siapkan KTP Anda. Kemudian ikuti petunjuk pengisian.

Baca Juga: Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Meski Terdaftar di Situs Kemensos

Jangan lupa untuk mengisi kolom capta dan klik tombol cari data.

Akun yang memiliki ciri akan menerima bansos dapat terlihat saat Anda memasukkan identitas diri anda di laman tersebut.

Jika nama Anda tertera di monitor laman cek bansos, maka Anda telah masuk dalam data DTKS dan tercatat sebagai penerima bansos.

Untuk mengetahui jenis bansos yang akan cair untuk Anda. Maka bisa dilihat di kolom monitor laman cek bansos.

Baca Juga: Lolos Prakerja Angkatan 66? Segera Lakukan Ini Agar Saldo Rp3,5 Juta Tidak Hangus

Di laman cek bansos, tertera jenis-jenis bansos, misalnya BPNT, BLT DD, PKH dan lainnya

Jika di keterangan tercantum "YA" maka Anda akan mendapatkan bansos tersebut.

Untuk KPM penerima bansos PKH + BPNT di monitor laman cek bansos akan muncul keterangan "YA" di kolom bantuan PKH dan kolom bantuan BPNT.

Kemudian di laman cek bansos juga akan terlihat pihak penyalur bansos tersebut, apakah Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Update Bansos BPNT Mei Juni 2024 Via Kartu KKS Cair di Tanggal Ini? Begini Prediksinya Menurut Pendamping Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X