AYOBOGOR.COM - Berikut adalah hal yang harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perhatikan supaya tidak melewatkan surat undangan pencairan bantuan sosial (bansos).
Di bulan April 2024 ini Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan tersebut diantaranya BPNT dan PKH plus BPNT yang sekarang sedang merata untuk disalurkan. Nominal bantuan BPNT yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk periode pencairannya dalam 3 bulan (April-Juni).
Baca Juga: Selamat! KPM Kategori Ini Dapat Bantuan Sosial hingga Rp3,3 Juta di Bulan Mei 2024
Begitu pula dengan PKH plus BPNT, namun dengan tambahan dari jumlah komponen PKH yang mengisi masing-masing keluarga.
Komponen yang dapat dijadikan penerima bansos PKH ini adalah ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia, dan disabilitas.
Jika suatu keluarga sudah tidak memiliki salah satu komponen tersebut, maka mereka akan dihapuskan dari daftar penerima bansos PKH.
Dalam penyaluran bantuan sosial Pemerintah melalui kantor Pos ini KPM harus berhati-hati supaya tidak melewatkan pembagian surat undangan dari petugas Pos atau RT/RW.
Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan 3 Bantuan Sosial yang Masuk KKS Mei dan Juni 2024
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, bahwa KPM bisa tidak menerima surat undangan pengambilan bansos apabila mereka tidak ada di rumah pada saat petugas yang mengantar suratnya datang ke sana.
Oleh karena itu, Penerima Manfaat harus bertanya kepada kepala Desa terlebih dahulu terkait jadwal penyebaran surat undangannya ini.
Jika di waktu itu KPM ada keperluan di luar dan tidak ada di rumah, mereka bisa meminta kerabat atau tetangga yang ada di dekat rumahnya untuk menghubungi KPM yang bersangkutan.
Kemudian, jika diperbolehkan RT/RW nya surat pengambilan bantuan tersebut bisa disimpan terlebih dahulu oleh tetangga atau kerabatnya yang tinggal di dekat rumahnya.