Berlanjut kepada pembahasan kriteria KPM yang secara otomatis akan dihapus di DTKS. Bagi KPM yang datanya dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis tidak akan menerima bantuan sosial lagi.
Ada 8 kriteria KPM yang datanya bisa dihapus dari DTKS pada tahun 2024, diantaranya adalah:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
2. Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau pensiunan TNI atau pensiunan Polri yang menerima dana pensiun .
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Berstatus sebagai atau memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan hak asasi manusia sebagai pemilik CV dan Direksi atau komisaris atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten atau kota.
8. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK.
Kriteria seperti diatas sudah dinonaktifkan pada tahap sebelumnya tepatnya pada penyaluran bantuan sosial tahap 3 dan tahap 4 tahun 2023.
Tidak menutup kemungkinan di tahun 2024 ini masih akan ada beberapa temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud delapan kriteria tersebut.
Sehingga kedelapan kriteria ini bantuan sosialnya maka akan otomatis diputus oleh sistem.
Itulah informasi mengenai deretan bansos yang cair di tahun 2024, serta 8 kriteria KPM yang dihapus dari DTKS, sebagaimana dilansir oleh AYOBOGOR.COM, dari Kanal YouTube @Pendamping Sosial, pada 27 April 2024.***