Cair Dobel Bansos Rp850 Ribu hingga Rp2.100.000 untuk KPM yang Dapat Undangan Hari Ini!

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB
Cair Dobel Bansos Rp850 Ribu hingga Rp1.950.000 untuk KPM Yang Dapat Undangan Hari Ini! (Canva)
Cair Dobel Bansos Rp850 Ribu hingga Rp1.950.000 untuk KPM Yang Dapat Undangan Hari Ini! (Canva)

AYOBOGORCOM -- Cair dobel untuk KPM yang hari ini dapat undangan dari PT Pos Indonesia kriteria berikut.

PT Pos Indonesia telah menyebarkan undangan pencairan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp850.000 hingga Rp2.100.000.

Undangan kepada keluarga yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Baca Juga: Jumat Berkah! Pencairan Dobel Bansos PKH Plus BPNT PT Pos Indonesia , Cek Kriteria Penerima Disini!

Jika sebelumnya PT Pos Indonesia hanya menyalurkan dana bansos BPNT murni,

Maka oada pencairan kali ini, PT Pos Indonesia akan menyalurkan dua bantuan tersebut akan dicairkan sekaligus, terutama yang di data DTKS mendapatkan bantuan PKH + BPNT.

Karena cair dobel, maka dana yang didapatkan juga lebih banyak.

Seperti yang kita ketahui bahwa nominal dana BPNT tahap 2 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia adalah Rp600.000,- jika dijumlahkan dengan komponen PKH, misalkan 3 komponennya sebagai berikut:

Baca Juga: AWAS! Segera Laporkan Jika Dana PIP Dipotong Pihak Sekolah, Penerima Harus Dapat Bantuan Secara Full

Komponen anak balita Rp750.000
Komponen lansia (dalam satu KK dengan balita diatas) Rp600.000

Maka, dana yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) PKH + BPNT nya adalah Rp1.950.000 per pencairannya.

Dengan dana PKH dan BPNT yang cair sekaligus, KPM bisa memenuhi kebutuhan akan pangan dan pemenuhan gizinya.

Diharapkan bantuan ini bisa meningkatkan produktivitas masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan di Indonesia.

Masyarakat diharapkan bisa mengatur keuangan dari Pemerintah ini.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pemilik KTP dan KK Dengan Kategori Berikut Dilarang Daftar Bansos KJP Plus Tahap 1 Untuk SD, SMP dan SMA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X