Jika memang pihak dinas sosial atau Kemensos menyetujui usulan sanggah tersebut, maka bantuan untuk KPM dengan ciri-ciri di atas bisa saja gugur.
Namun ada baiknya sebagai tetangga atau KPM lainnya memastikan terlebih dahulu kondisi ekonomi penerima manfaat yang akan disanggah.
Jangan sampai asal mengajukan sanggah hanya karena alasan tertentu atau kepentingan pribadi.
Sebagai informasi, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada warga yang sudah divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Data penerima manfaat diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
***