Cair Serentak Tanpa Jeda! Cek Jadwal Ambil Dana Bansos PKH Plus BPNT di Kota Cirebon Hari Ini

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 08:44 WIB
Jadwal pencairan bansos PKH plus BPNT Tahap 2 di Kota Cirebon. (facebook)
Jadwal pencairan bansos PKH plus BPNT Tahap 2 di Kota Cirebon. (facebook)

AYOBOGOR.COM -- Dua kecamatan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mencairkan dana bantuan sosial dobel hari ini, Kamis 25 April 2024.

Dua kecamatan ini menjadi wilayah penyaluran bansos terakhir di Kota Cirebon yang dilakukan sejak Selasa 23 April 2024 lalu.

Bansos yang dicairkan dalam bentuk uang tunai ke tangan penerima manfaat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos BLT Rp600 Ribu Resmi Cair Di Daerah Ini! Cek Sekarang Apakah Daerahmu Juga Sudah Disalurkan

Berdasarkan pembagian jadwal yang beredar di media sosial Facebook, ada 9 desa/kelurahan dari 2 kecamatan di Kota Cirebon.

Dari 9 desa/kelurahan ini, tercatat ada sekitar 220 keluarga penerima manfaat yang menerima bansos PKH plus BPNT tahap kedua.

Di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, terdapat 163 KPM yang akan mencairkan bansos di Kantor Pos Cirebon.

Pelayanan pencairan bansos ini pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: CAIR Dadakan Rp 600.000 Khusus KPM Pemegang Kartu KKS BRI, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Harap Dicek Isi Saldonya

Lalu 8 kelurahan lainnya ada di Kecamatan Kedawung, yang akan mencairkan PKH plus BPNT serentak di Kelurahan Kertawinangun dengan jam pelayanan yang sama.

Ke-8 kelurahan meliputi, Kalikoa, Kedawung, Kedungdawa, Kedungjaya, Kertawinangun, Pilangsari, Sutawinangun dan Tuk.

Total KPM di Kecamatan Kedawung yakni 57 orang penerima manfaat.

Diberitakan sebelumnya, total ada 10.178 KPM yang tercatat sebagai penerima manfaat PKH plus BPNT di Kota Cirebon.

Baca Juga: Kapan Bansos Mitigasi Risiko Pangan Cair? Beda dengan BLT MRP Rp 600.000, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto dan Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X