Alhamdulillah! PKH Tahap 2 Via Pos Cair di Dua Wilayah Ini, KPM Dapat Bansos Tambahan hingga Rp1.350.000

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 10:52 WIB
Alhamdulillah! PKH Tahap 2 Via Pos Cair di Dua Wilayah Ini, KPM Dapat Bansos Tambahan hingga Rp1.350.000 (Pixabay/IqbalStock)
Alhamdulillah! PKH Tahap 2 Via Pos Cair di Dua Wilayah Ini, KPM Dapat Bansos Tambahan hingga Rp1.350.000 (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah bantuan PKH Tahap 2 yang disalurkan melalui PT Pos sudah cair di dua wilayah ini mana saja.

Kemudian KPM bisa mendapat bansos tambahan hingga Rp1.350.000 dari bantuan ini.

Yang sudah ditunggu oleh penerima manfaat kalau bansos PKH alokasi April Mei Juni telah disalurkan di sejumlah daerah.

Penerima bantuan sudah mendapatkan surat undangan pencairan dari kantor pos setempat dan pengambilannya kemungkinan hari Senin tanggal 21 April 2024.

Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Bansos Rp600 Ribu Cair Hari Ini di Bogor via KKS Mandiri, Hoaks atau Fakta?

Memang dalam aplikasi SIKS-NG bantuan Program Keluarga Harapan ini dalam keterangan SP2D nya sudah SI.

Jadi, masyarakat yang berhak menerima bansos ini bersiap untuk mendapatkan surat undangan yang dibagikan oleh RT/RW setempat.

Melansir dari video di Youtube Diary Bansos pada hari ini 21 April 2024, ada dua KPM yang melaporkan jika mereka memperoleh bansos PKH dan BPNT sekaligus.

Baca Juga: Bansos Paling Ditunggu Mulai Cair! Surat Cinta dari Pos Meluncur Mulai Senin Besok, KPM Golongan Ini Siap-siap

1. Bengkulu

KPM asal Bengkulu membagikan bukti surat undangan pencairan PKH dan BPNT di kantor pos setempat.

Untuk bantuan BPNT sebesar Rp600 ribu dan PKH yang didapat adalah Rp225 ribu yakni komponen anak SD. Jadi total yang didapat adalah Rp825 ribu.

2. Purwakarta Jabar

Penerima bantuan asal Purwakarta juga memperoleh surat undangan PKH plus BPNT.
Bantuan PKH yang didapat adalah sebesar Rp750 ribu bisa jadi untuk komponen anak balita atau ibu hamil

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Bandung Barat, KPM Dimohon Bawa Surat Undangan Pencairan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X