Sementara untuk bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT, serta bansos tambahan seperti BLT Mitigasi Risiko Pangan, menggunakan dat DTKS.
Sehingga mereka yang tidak terdata mendapatkan bantuan beras 10 kilogram karena namanya tidak tercantum di data P3KE.
Namun jika terdata di DTKS, maka kemungkinan besar tetap akan mendapatkan surat undangan pencairan dari PT Pos.
Untuk bisa mendapatkan bansos senilai Rp 600 ribu yakni BPNT via PT Pos Indonesia.
Dan juga bisa mendapatkan bantuan PKH yang nominalnya hingga Rp 750 ribu.