AYOBOGOR.COM - Berikut adalah cara mudah yang bisa kalian lakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH.
Pemerintah masih terus menggelontorkan bantuan-bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan tersebut masih berjalan sampai saat ini, ada pun bantuan yang cair adalah bantuan reguler seperti BPNT dan PKH.
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Saldo PIP Hanya Cair Setengah, Simak Penjelasannya!
Pencairannya dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), dan PT Pos Indonesia.
KPM yang mengambil bantuannya melalui kantor Pos merupakan mereka yang tidak menerima kartu KKS atau merah putih.
Jadi jika kalian pemegang kartu KKS BPNT atau PKH maka kalian tidak akan mendapatkan bantuannya lagi yang melewati kantor Pos.
Penerima Manfaat yang terdaftar dalam penerimaan bansos ini adalah mereka yang tergolong sebagai masyarakat miskin dan sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Baca Juga: Jangan Kaget! Bantuan PIP Kemdikbud Cuma Cair Separuh, Ini Alasannya
Karena Pemerintah memfokuskan pada masyarakat miskin atau rentan miskin, maka tidak sembarangan kalangan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat lainnya adalah tercatat dalam desil kemiskinan, tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN atau TNI atau Polri, dan tidak berstatus sebagai pegawai aktif atau pensiun.
Sementara itu, untuk bansos PKH memiliki kriteria utama untuk bisa mendapatkan bantuan ini, yaitu harus memiliki salah satu atau beberapa komponen khusus.
Komponen tersebut ialah ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia, dan disabilitas.