Jika sudah SI atau Standing Instruction, maka KPM sudah bisa mengecek rekening melalui kartu kesejahteraan sosial (KKS)nya masing-masing.
Berbeda dengan nominal bantuan BPNT yang ditetapkan pemerintah sebanyak Rp.200.000/KPM setiap bulannya.
Nominal yang akan didapat KPM PKH akan disesuaikan dengan komponen PKH yang ada dalam keluarga tersebut.
Setidaknya ada 7 komponen yang PKH nya akan dicairkan, yaitu ibu hamil dan nifas, balita usia 0-6 tahun, anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, SMA, lansia berusia diatas 70 tahun, dan penyandang disabilitas.
Untuk pencairan PKH maupun BPNT yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia, harus membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan dari PT Pos Indonesia.
Bantuan PKH dan BPNT merupakan program reguler perlindungan sosial dari pemerintah. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi KPM.
Bantuan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap bahan pangan untuk menunjang kesejahteraan setiap keluarga pra sejahtera. ***