Siap-Siap KPM Golongan Ini Dapat 2 Bantuan Sosial Tambahan Pemerintah, Jangan Sampai Enggak Dapat

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Inilah bocoran bansos yang dilanjutkan cair setelah lebaran idul fitri 2024 ini.

Tidak terasa, hari ini 16 April 2024 adalah hari efektivitas kerja baik itu pemerintahan dan lainnya sehingga pencairan bantuan sosial juga akan kembali disalurkan.

Khusus bagi KPM yang satu ini bersiap karena berhak mendapatkan dua bansos tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: Status Kepesertaan PBI JK Sudah Tidak Aktif? Jangan Bingung, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS

Simak informasi lengkapnya yang dilansir dari Youtube Gania Vlog yang satu ini.

Ada kabar terbaru yang sangat membahagiakan bagi Anda keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT yang menantikan pencairan PKH tahap kedua tahun 2024.

Kabarnya juga akan mendapatkan dua bantuan sosial tambahan lagi yang bisa diterima dan dirasakan manfaatnya oleh Anda KPM PKH plus BPNT.

Kira-kira dua bantuan tambahan apa saja yang bisa diterima dan dirasakan manfaatnya oleh Anda para keluarga penerima manfaat PKH.

Perlu diketahui, untuk pencairan PKH dilakukan setiap dua bulan sekali alokasi bulan Maret dan April 2024 ini.

Baca Juga: Ada Saldo Bansos Rp 600 Ribu di KKS, Apakah Itu BLT MRP yang Telah Cair? Cek Faktanya di Sini

Hal tersebut berlaku bagi pencairan kartu KKS merah putih yang akan disalurkan dalam waktu dekat.

Selain itu, pencairan BPNT tahap kedua alokasi bulan Februari dan Maret 2024 yang nantinya akan dicairkan double.

Pencairannya nanti memiliki total Rp400.000 dan dilakukan secara bertahap.

Untuk informasi selanjutnya mengenai dua bantuan tambahan adalah sejumlah uang tunai yang bisa diterima oleh KPM PKH ketika besok pencairan PKH tahap kedua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X