Bantuan sosial dari pemerintah pusat merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat ekonomi pra sejahtera.
Perlindungan sosial (perlinsos) merupakan salah satu klaster dalam program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Kementerian Keuangan.
Program Perlinsos dirancang untuk menjaga masyarakat yang terdampak secara ekonomi agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebijakan yang diatur Perlinsos sebagai upaya agar membantu masyarakat yang terdampak ekonominya untuk menghadapi kondisi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan.
Lewat kebijakan perlinsos, masyarakat yang terdampak ekonominya diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam.***