Ramai Soal Surat Undangan Pengambilan Bansos Rp 600 Ribu Berkode MRP, BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair? Cek di Sini Jawabannya

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 16:19 WIB
Ilustrasi Pencairan bansos di PT Pos Indonesia. Beredar surat undangan pengambilan bansos Rp 600 ribu berkode MRP. (probolinggokab.go.id)
Ilustrasi Pencairan bansos di PT Pos Indonesia. Beredar surat undangan pengambilan bansos Rp 600 ribu berkode MRP. (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Ramai di media sosial mengenai surat undangan pengambilan bansos di PT Pos bertuliskan kode MRP dengan nominal RP 600 ribu.

Apakah itu merupakan surat undangan untuk pengambilan bansos BLT MRP atau Mitigasi Risiko Pangan?

Bagi KPM yang belum tahu informasi tersebut, bisa baca sampai habis artikel di bawah ini.

Baca Juga: Bansos Rp1,2 Juta Cair Kembali Setelah Lebaran, Bersiap Bagi Kamu Pemegang Kartu Ini Ya!

Seperti diektahui, bantuan sosial BLT MRP merupakan salah satu bansos tambahan yang ditunggu pencairannya hingga saat ini.

Namun dalam pernyatan terbarunya beberapa waktu lalu, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan soal BLT tersebut.

Airlangga mengatakan, jika BLT Mitigasi Risiko Pangan akan cair di semester awal, yakni periode April hingga Juni 2024.

Akan tetapi baru-baru ini, muncul surat undagan pengambilan bansos di kantor pos sebesar Rp 600 ribu yang ada kode MRP-nya.

Baca Juga: H+5 Lebaran KKS BNI Terisi Saldo BPNT Tahap 3, Pencairan Semakin Merata!

Hal tersebut nampaknya menjadi perharian KPM, dan tak sedikit penerima manfaat yang menganggap itu BLT MRP.

Faktanya, bukan demikian.

Melansir dari channel Diary Bansos, adapun kode MRP di surat undangan tersebut hanyalah kode untuk membedakan pencairan bansos satu dengan lainnya.

Dan bantuan yang dicairkan bukanlah BLT Mitigasi Risiko Pangan, melainkan Bantuan Pangan non Tunai via PT Pos alokasi April hingga Juni sebesar Rp 600 ribu.

Yang mana beberapa daerah dikabarkan sudah ada pencairan untuk bansos BPNT tahap 2 via PT Pos ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X