AYOBOGOR.COM -- Seperti yang diketahui bersama, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan anggaran Bansos di tahun 2024.
Diantaranya akan dicairkan di triwulan kedua tahun 2024, yakni bulan April, Mei dan Juni 2024.
Beredar kabar bahwa untuk masyarakat pemilik KTP dan KK dengan ciri-berikat berkesempatan mendapat Bansos yang totalnya mencapai Rp 3,9 juta.
Diketahui Bansos tersebut sumbernya dari berbagai Kementerian yang tentunya penerimanya harus memiliki KTP atau KK dan harus memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: 5 Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, KPM Bisa Dapat Dobel
Mengutip dari Youtube Azzahra Studio Channel, berikut merupakan beberapa Bansos yang akan diterima oleh masyarakat yang memiliki KTP dan KK sebagai berikut.
1. PKH Tahap 2 Tahun 2024
Jadi bagi KPM pemilik KK yang anggota keluarganya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.
Komponen seperti ibu hamil, anak sekolah tingkat SD hingga SMA, lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat akan lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan PKH.
Baca Juga: 6 Bansos Tancap Gas Cair Mulai Hari Ini, Dobel Berkah Bagi KPM Setelah Lebaran Idul Fitri 2024
Jika dalam keluarga tersebut ada tiga komponen seperti diatas, maka total bantuan yang diterima oleh keluarga tersebut adalah Rp 1,3 juta.
Dan perlu diketahui bahwa dalam satu keluarga biasanya dibatasi empat komponen untuk mendapatkan bantuan PKH.
2. BPNT
Perlu diketahui untuk kuota penerima bantuan PKH untuk10 juta penerima dan untuk kuota penerima bantuan BPNT adalah 18,8 juta KPM.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Informasi Langsung dari Menteri Sosial