Dimana dana banstuan sosial diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh siapapun.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan bantuan sosial oleh petugas, maka KPM wajib melaporkan hal tersebut.
Lebih lanjut, berikut merupakan cara lapor jika ditemukan adanya penyaluran bansos yang bermasalah termasuk adanya pemotongan bansos oleh pihak manapun.
Pelaporan bisa dilakukan oleh siapaun yang menemukan kejanggalan saat bantuan sosial di salurkan.
Pengaduan dilakukan melalui beberapa cara:
1. Melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR yang tersedia di smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
2. Melalui SMS ke ke 1708 dengan format: Kemsos (spasi) aduan.
3. Melalui nomor WA 081223330332 (PT Pos Indonesia)
4. Melalui Command Center 171 Kemensos RI
Pastikan melampirkan bukti terkait saat membuat laporan pengaduan kejanggalan saat penyaluran bansos.
Demikian informasi mengenai adanya dugaan pemotongan bansos oleh petugas di wilayah Lampung. (*)