Hore! Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 PT Pos Indonesia Dilanjutkan Usai Lebaran, Catat di Tanggal Segini

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 11:17 WIB
Hore! Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 PT Pos Indonesia Dilanjutkan Usai Lebaran, Catat di Tanggal Segini (Unsplash/bady abbas)
Hore! Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 PT Pos Indonesia Dilanjutkan Usai Lebaran, Catat di Tanggal Segini (Unsplash/bady abbas)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos BPNT Tahap 3 via PT Pos Indonesia diketahui dilanjutkan usai Hari Raya Isul Fitri atau Lebaran.

KPM golongan tertentu berhak mendapatkan bansos BPNT Tahap 3 senilai Rp 600 ribu untuk alokasi 3 bulan.

Bansos BPNT merupakan bantuang lamgsung tunai yang disalurkan secara lamgsung melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bansos tersebut menjadi hentuk upaya pemerintah meningkatkan minatbatau daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bukan BPNT April, Mei, Juni, KPM Dapat Undangan Pencairan BLT Rp400 Ribu Via PT Pos, Bansos Apa?

Maka tak heran jika pada saat Lebaran menjadi momen yang paling ditunggu terkait penyaluran bansos tersebut.

Lalu, tanggal berapa pencairan bansos BPNT Tahap 3 usai Lebaran?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos pada 12 April 2024, bansos BPNT Tahap 3 mulai dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ada Bansos Rp1.200.000 Menanti KPM Setelah Lebaran, Cair Hanya untuk KPM Pemegang Kartu Ini

Seperti diketahui bahwa pencairan bansos pangan tersebut sudah dilakukan lebih awal melalui pihak penyalur Bank Himbara.

Maka tak heran jika banyak KPM yang membagikan struk pencairan Bank Himbara dengan nominal Rp 200 ribu alokasi April 2024.

Berbeda dengan PT Pos Indonesia, bansos pangan tetsebut diketahui akan dialokasikan per 3 bulan.

Sehingga para KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu alokasi April hingga Juni 2024.

Berdasarkan pantauan terbaru dari knal YouTube Diary Bansos, diperkirakan jika saat ini bansos pangan tersebut masih belum terpantau ada pencairan.

Baca Juga: FIX! Bansos MRP Rp600 Ribu Sudah Cair di Sumatera Barat Hari Ini 11 April 2024, KPM Wajib Bawa 3 Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X